Badan
Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Gorontalo Nomor 18 tahun 2007 tertanggal 05 Oktober 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Gorontalo.
Sebelumnya Badan
Lingkungan Hidup merupakan Bagian Lingkungan Hidup yang terintegrasi
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tertanggal 16 September 2003 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Gorontalo serta Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 882 tahun 2003 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 18 tahun 2007
tertanggal 05 Oktober 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo pasal 4 dikatakan bahwa
Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik pada lingkup pengelolaan lingkungan hidup.