Selasa, 06 Desember 2016

Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya budaya peduli lingkungan menuju Kabupaten Ibadah (Indah, Bersih, Aman dan Teduh

Misi

1. Menggerakkan upaya tata lingkungan dan penaatan lingkungan
2. Mendorong kemandirian stakeholder dalam pengelolaan kebersihan lingkungan
3. Meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
4. Menggerakkan upaya penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN ORGANISASI




Badan Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 18 tahun 2007 tertanggal 05 Oktober 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya Badan Lingkungan Hidup merupakan Bagian Lingkungan Hidup yang terintegrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tertanggal 16 September 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo serta Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 882 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 18 tahun 2007 tertanggal 05 Oktober 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo pasal 4 dikatakan bahwa Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik pada lingkup pengelolaan lingkungan hidup.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More